Siapa Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII?

Polisi akan menetapkan status lebih dari lima tersangka baru Diksar Mapala UII usai gelar perkara di Kantor Polres Karangayar.

oleh Fajar Abrori diperbarui 09 Mei 2017, 07:00 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perkembangan penyidikan kasus Diksar Mapala UII. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Karanganyar - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, Jawa Tengah, pekan lalu telah memeriksa kembali para peserta kegiatan Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia atau Diksar Mapala UII. Mereka diperiksa untuk melengkapi alat bukti guna menjerat tersangka baru.

Selanjutnya, polisi akan menetapkan status lebih dari lima tersangka baru usai gelar perkara di Kantor Polres Karangayar, Selasa, 9 Mei 2017.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah mendatangi Kampus UII untuk menggelar pemeriksaan pada Kamis, 4 Mei lalu. Kedatangan penyidik tersebut diterima langsung pihak Rektorat UII, Tim Pencari Fakta, dan LBH UII.

"‎Jumlah peserta Diksar Mapala UII yang diperiksa ada 34 orang. Namun pada pemeriksaan lalu hanya ada 32 peserta yang ikut. Sedangkan dua peserta lainnya tidak bisa datang karena ada kegiatan mahasiswa tingkat nasional di Cirebon," ucap dia di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.

Selain memeriksa para peserta Diksar Mapala UII, penyidik juga mendapatkan hasil visum 34 peserta diksar dari Rumah Sakit (RS) Jogja Internasional Hospital (JIH). Sedangkan barang bukti yang berhasil diperiksa oleh Tim Laboratorium Fortensik (Labfor) Polri cabang Semarang seperti kamera, komputer, dan hardisk akan ikut dijadikan barang bukti.

"Hasil visum luka 34 peserta diksar yang telah diperoleh dari RS JIH dan barang bukti tiga tustel, satu komputer dan satu hardisk ekternal akan dibawa dalam gelar perkara untuk dijadikan alat bukti," ujarnya.

Menurut Ade, rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Senin, 8 Mei 2017. Hanya saja, jaksa penuntut umum tiba-tiba mengabarkan tidak bisa menghadiri acara gelar perkara karena sedang ada tugas di Semarang. Alhasil, proses gelar perkara diundur pada Selasa, 9 Mei 2017.

"Gelar perkara harus melibatkan jaksa penuntut umum dari Kejari Karanganyar karena yang menangani berkas terdahulu. Gelar perkara ini dilakukan menyinkronkan alat bukti yang didapatkan penyidik," kata dia.

Setelah gelar perkara dilanjutkan dengan penentuan calon tersangka baru dalam kasus tindak kekerasan Diksar Mapala UII di Watu Lumbung, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, pada Januari silam.

"Nanti dari hasil gelar perkara yang akan dilakukan pada Selasa besok akan terlihat dari peran masing-masing calon tersangka baru. Jadi gelar perkara itu untuk merekomendasikan siapa tersangka baru itu," sebut dia.

Ade Safri belum mau menyebutkan secara pasti jumlah tersangka baru Diksar Mapala UII yang akan ditetapkan pada Selasa, 9 Mei 2017. Hanya saja, ia mengungkapkan jumlah tersangka baru itu lebih dari lima orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya