Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK Heru Basuki mengakui sempat menerima uang Rp 40 juta dari terdakwa Sugiharto. Penerimaan uang tersebut tertuang dalam dakwaan kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut. Heru mengakui uang tersebut merupakan utang piutang antara dia dan Sugiharto.
Advertisement
"Itu dikasih Pak Gi (Sugiharto) untuk bayar utang," ujar Heru Basuki saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Penerimaan uang tersebut, diakui Heru Basuki, terjadi di ruangan Sugiharto sekitar akhir 2011. Heru Basuki mengaku awalnya memang Sugiharto meminjam uang kepadanya sekitar Agustus dan September.
"Dua bulan setelah itu baru dikembalikan," kata dia.
Heru Basuki juga mengaku tak tahu peminjaman uang oleh Sugiharto itu untuk kepentingan apa. Saat Sugiharto meminjam, Heru Basuki hanya mengatakan butuh waktu untuk mempersiapkan uang tersebut.
"Waktu itu tidak dibilang untuk apa. Saya minta waktu untuk menyiapkan (uang)," ucap dia.
Jaksa KPK Abdul Basir pun langsung heran. Dia pun menanyakan alasan Heru Basuki rela meminjamkan uang tanpa tahu alasan serta dari mana uang itu didapatkan.
Basuki mengaku uang tersebut diperoleh dari uang pegangan ditambah uang dari tabungan. "Saya ambil sekitar Rp 20 juta," kata Basuki.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Tersangka ketiga, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pemeran utama "bancakan" proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Tersangka lain adalah Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.