HTI Minta Langkah Pembubaran Tidak Dilanjutkan

Pemerintah akan mengajukan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2017, 17:30 WIB
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ( Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) menuturkan tindakan pemerintah yang berencana membubarkan ormas tersebut merupakan tindakan semena-mena.

"Kami diperlakukan seperti sekarang ini dengan tuduhan yang macam-macam, ini tidak relevan. Mengada-ada, tidak pada tempatnya," kata juru bicara HTI, Ismail Yusanto, di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

HTI pun menyayangkan sikap pemerintah tersebut. Ismail menyebut tindakan pemerintah kepada ormasnya ini sangat tragis.

"Kami berharap langkah ini tidak dilanjutkan karena menghentikan dakwah. Bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang sangat tragis," ucap Ismail.

Dia mengatakan, kini HTI akan terlebih dahulu mencermati proses-proses yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, HTI akan mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kita akan lihat perkembangannya dulu. Kita akan lihat dulu langkah-langkah seperti apa yang diambil oleh pemerintah. Dan tentu saja kita akan mengambil langkah yang dipandang perlu," Ismail melanjutkan.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Wiranto menjelaskan, pemerintah memiliki alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wiranto menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya