Anak Buah Nazaruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 7 Miliar

Marisi diduga telah menguntungkan perusahaannya Rp 5,4 miliar dan merugikan negara Rp 7 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2017, 18:55 WIB
Muhammad Nazaruddin jelang memberi kesaksian di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak buah Muhammad Nazaruddin, Direktur I PT Mahkota Negara Marisi Matondang telah merekayasa proses pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Pendidikan dan Pariwisata di Universitas Udayana.

Marisi diduga telah menguntungkan perusahaannya Rp 5,4 miliar dan merugikan negara Rp 7 miliar dari proyek senilai Rp 18,5 miliar tersebut.

"Mendakwa Marisi Matondang telah merugikan negara setidak-tidaknya Rp 7 miliar," ujar Jaksa KPK Ronald Ferdinand Morotkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Ia menjelaskan, terdakwa Marisi Matondang bersama Made Maregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan atau turut serta melakukan perlawanan terhadap hukum.

Marisi Matondang telah mempengaruhi Made sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk memenangkan perusahaannya dalam proses pengadaan alkes di RS Universitas Udayana.

Perusahaan yang berdiri di bawah Permai Group (atau Anugerah Group) milik Nazaruddin ini, mengatur pengadaan mulai dari penyusunan surat harga penawaran (SHP) dari sejumlah perusahaan yang sengaja diikutsertakan, hingga ke penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Proses evaluasi penawaran dan berita acara serah terima juga dibuat fiktif agar anggaran dapat cair.

Pengaturan ini sudah dimulai sejak sekitar Januari 2009. Muhammad Nazaruddin dan perusahaan di bawah kendalinya itu, mengusahakan sejumlah perusahaannya agar bisa ikut tender.

Sejumlah tim yang dibentuk Nazaruddin kemudian berkomunikasi dengan pihak Universitas Udayana Made Maregawa dan I Dewa Putu Sutjana (Pembantu Rektor Universitas Udayana). Spesifikasi dan vendor penyuplai mulai disusun setelah pengadaan alkes masuk ke dalam anggaran.

Made menyusun HPS berdasarkan spesifikasi Alkes agar mengarah ke vendor tertentu. Vendor yang disebutkan dalam dakwaan sudah menjadi rekanan perusahaan Marisi. Dalam proses tender, Marisi meminjam sejumlah perusahaan untuk diikutsertakan dalam lelang.

"Terdakwa menyarankan kepada Muhammad Nazaruddin agar nantinya perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Mahkota Negara," kata Jaksa KPK.

Sanggahan hasil lelang dilayangkan sejumlah perusahaan. Namun Made menyatakan proses lelang sudah sesuai prosedur.

Perusahaan Marisi pun mendatangkan barang yang dibelinya dengan diskon hingga 40 persen dalam proses pengadaan. Padahal perusahaan Marisi tidak memiliki barang yang dibutuhkan RS Universitas Udayana.

Anak buah Muhammad Nazaruddin itu didakwa KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya