Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang putusan digelar pada Selasa 9 Mei 2017.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan menjadi lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.
Baca Juga
Advertisement
Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan.
Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.
Persidangan kasus Ahok ini telah memakan waktu hampir 5 bulan, dengan menghadirkan hampir 50 saksi, baik dari saksi pelapor maupun ahli atau pakar, yang didatangkan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok.
Bagaimana perjalanan sidang Ahok hingga akhirnya menghadapi vonis? Selengkapnya dalam Infografis berikut ini: