Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto akan membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat jalur hukum.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (8/5/2017), rencana pembubaran ini untuk menyikapi tuntutan sebagian masyarakat.
Advertisement
HTI dinilai tidak berperan dalam pembangunan Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta aktivitasnya banyak yang berbenturan dengan masyarakat, sehingga membahayakan keutuhan NKRI.
Sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Politik dan Kemanan, Senin siang mengadakan rapat koordinator terbatas di Kemenkumham.
Rapat yang juga dihadiri Kapolri Tito Karnavian tersebut memutuskan pemerintah akan ajukan gugatan terhadap HTI ke pengadilan untuk membubarkan ormas Islam tersebut.
Dalam rapat tersebut juga dihasilkan lima poin terkait HTI. Yaitu HTI tidak berperan dalam pembangunan Indonesia, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, aktivitas HTI banyak berbenturan dengan masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara.
Saksikan video penjelasan Menko Polhukam Wiranto terkait pembubaran HTI.