Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5/2017).
"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.
Advertisement
Sidang vonis Ahok itu ternyata lebih cepat dari perkiraan. Pasalnya, tidak ada pembacaan replik dan duplik dari pihak jaksa dan terdakwa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono tetap pada tuntutannya. Tim JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Oleh karena itu, pihak JPU tidak mengajukan replik.
Sementara, Ahok dan juga penasihat hukumnya melakukan hal yang sama. Mereka tetap pada pembelaan atau pleidoinya.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.
Sementara dalam pleidoinya, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok pun meminta majelis hakim agar kliennya dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah.