Harapan Ma'ruf Amin Jelang Sidang Vonis Ahok

Sidang dugaan penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki tahap vonis.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mei 2017, 08:16 WIB
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki tahap vonis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap putusan hakim dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Harapannya sesuai saja dengan tuntutan, sesuai saja dengan aturan," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin kala ditemui di Hotel Santika, Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2017, malam.

Berbicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia menilai hal itu tidak sepadan. Terlebih, Ahok hanya terancam hukuman percobaan.

"Cuma ya kita agak heran pada tuntutan jaksa. Kan MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan, NU juga saksi ahlinya juga mengatakan begitu, Muhamadiyah juga mengatakan begitu. Jadi pendapat apa dan siapa yang dipakai oleh jaksa (dalam menuntut) itu?" ujar Ma'ruf Amin.

Namun begitu, MUI akan menerima apa yang akan menjadi putusan sidang. "Karena kan ini menjadi (tugas) pengadilan dan bukan lagi jadi domain MUI, tapi ranah hukum. Jadi, vonis itu sesuai dengan aturan hukum atau juga pendapat publik, sudah memenuhi unsur keadilan atau tidak," tutup dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Sementara, Pasal 156a KUHP digugurkan karena tak memenuhi unsur niat menodai agama. Persidangan kasus Ahok ini telah memakan waktu hampir 5 bulan, dengan menghadirkan sekitar 50 saksi, baik dari saksi pelapor maupun ahli atau pakar, yang didatangkan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kubu Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya