Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyerahkan sepenuhnya soal pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Itu (HTI) tanya ke Polhukam, satu pintu saja," kata Yasonna di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (8/5/2017).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hizbut Tahrir Indonesia dinilai menimbulkan benturan di tengah masyarakat. Ujungnya, bisa mengancam keamanan dan ketertiban yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto menegaskan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia bukan berarti pemerintah anti ormas Islam. Wiranto menegaskan pembubaran ormas HTI bukan berarti pemerintah anti ormas Islam. Pembubaran tersebut telah melalui pengkajian.
Dia menegaskan seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum dan bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945, baik tujuan, ciri, maupun asas.
"Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI," kata Wiranto usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.