Pengacara Ahok: Hakim Harus Mandiri, Tak Bisa Diintervensi

Ketua tim pengacara menantang majelis hakim untuk berani memvonis bebas kliennya jika tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Mei 2017, 08:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama meyakini tidak ada pihak yang bisa mengintervensi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis Ahok, meski ada dugaan percobaan memengaruhi independensi majelis hakim.

"Kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan. Tapi, saya harap hakim berani ya, karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," ujar Ketua Tim Pengacara, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi jelang sidang vonis Ahok, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia kembali menegaskan tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan hakim, sekalipun Mahkamah Agung (MA).

Trimoelja juga menantang majelis hakim untuk berani memutus bebas kliennya seandainya tidak ditemukan unsur-unsur pidana yang dilakukan Ahok.

"Tinggal sekarang ada nggak keberanian menurut keyakinan bahwa tidak terbukti, maka harus diputus bebas," tantang Trimoelja.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP serta menghukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Nasib Ahok akan ditentukan pada persidangan hari ini. Vonis Ahok dari majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bisa saja lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya