Fokus, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan salah satu organisasi masyarakat, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan pembubaran HTI diambil setelah digelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Menkopolhukam dan dihadiri oleh sejumlah pejabat keamanan termasuk Mendagri dan Kapolri.
Terdapat setidaknya tiga alasan HTI dibubarkan, yaitu tidak berperannya HTI terhadap pembangunan Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, banyak aktivitas HTI berbenturan dengan masyarakat dan membahayakan NKRI. Atas ketiga alasan tersebut, pemerintah kini mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan HTI.
Advertisement
Dalam sejarahnya, HTI sesungguhnya adalah organisasi politik yang berdiri di Palestina. Salah satu kegiatan HTI mengusung pendirian Khilafah Islamiyah.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku banyak masyarakat yang menolak kehadiran HTI karena bertentangan terutama mengenai sistem Khilafah Islamiyah.