Polisi Siapkan Heli Evakuasi dalam Pengamanan Sidang Vonis Ahok

Selain untuk mengevakuasi Ahok, helikopter itu ditujukan sebagai kendaraan pengamanan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Mei 2017, 09:55 WIB
Polisi siapkan helikopter evakuasi Ahok usai sidang vonis. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menyediakan satu unit helikopter sebagai salah satu prosedur pengamanan maksimal di sidang vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Selain untuk mengevakuasi Ahok, capung besi itu juga untuk kendaraan pengamanan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, menyampaikan penyediaan fasilitas itu memang sebagai bentuk antisipasi pihak keamanan jika situasi menjadi tidak kondusif.

"Ini SOP, mesti disiapkan kalau terjadi chaos," tutur Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Purwanta menyebut, helikopter itu sudah terparkir di lapangan Kementerian Pertanian sejak pukul 06.00 WIB. Meski sudah disiagakan, belum tentu kendaraan itu akan digunakan untuk Ahok.

"Maka target sekarang kan yang disidang tidak boleh ada gangguan secara psikis maupun ini. Nah, itu kalau terjadi apa-apa ya untuk escape. Kita lihat eskalasi dari intelijen kalau nanti itu tidak digunakan, tidak apa," jelas dia.

Penggunaan helikopter itu tidak berbeda dengan mobil ambulans atau kendaraan siaga lain. 

"Apabila hakim di tengah jalan sakit jantung atau apa, kan butuh escape lebih cepat ke rumah sakit. Sama dengan ambulans di sini kan ada tiga tuh. Itu kan bisa untuk wartawan, untuk kita. SOP-nya begitu, itu tergantung penggunaannya saja," Purwanta menandaskan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU tidak menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukuman yang diajukan JPU yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya