Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum.
Advertisement
"Saya akan melakukan banding," ucap Ahok usai berdiskusi dalam sidang vonis di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dwiarso yang mendapat jawaban itu langsung meminta Ahok mengurus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Harus dicatatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Dwiarso.
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama dua tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.