Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penjara dua tahun.
Putusan itu dijatuhkan karena Ahok dinilai bersalah melakukan penodaan agama saat pidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Advertisement
Mendengar putusan ini, massa aksi yang mengawal jalannya persidangan, baik dari kelompok pendukung Ahok, maupun penentang Ahok seketika terdiam. Suasana pun mendadak hening. Padahal, sebelumnya suara massa riuh, ada yang meneriakkan takbir dan ada juga yang memberikan dukungan.
Setelah hening beberapa saat, terdengar imbauan dari atas mobil komando massa penentang Ahok .
"Tenang semuanya, kita jangan terprovokasi. Mari semuanya bersalawat. Minta kekuatan sama Allah," kata sang orator.
"Terima saja dulu putusan pengadilan," lanjut dia.
Sementara itu, beberapa di antara massa terlihat kebingungan dan bertanya-tanya terkait putusan yang dibacakan hakim. "Ini dipenjara maksudnya 2 tahun, gitu?" ujar salah seorang peserta aksi.
Namun, terdengar pula suara beberapa peserta aksi yang tidak terima atas putusan tersebut. Mereka meminta Ahok divonis 5 tahun penjara.