Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penistaan agama.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), tak lama setelah vonis, massa kontra Ahok yang mengawal sidang berangsur meninggalkan lokasi, setelah ada instruksi dari mobil komando.
Advertisement
Sebelum massa kontra Ahok meninggalkan lokasi persidangan di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mereka sempat mengucap takbir dan salawat nabi.
Namun, tidak ada ekspresi kegembiraan dari mereka atas vonis Ahok tersebut. Mereka seperti tertegun mendengar kabar Ahok divonis dua tahun penjara.
Bahkan, ada beberapa di antara mereka yang sempat tidak yakin dengan vonis dua tahun terhadap Ahok, dengan bertanya-tanya kepada temannya.
Hingga kini, sebagian kecil massa kontra Ahok masih berada di depan Kementerian Pertanian. Sementara, prajurit TNI dan Polri masih bersiaga di lokasi.