Liputan6.com, Jakarta - Usai mendengarkan vonis Ahok, massa kontra mulai meninggalkan lokasi sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), massa kontra mulai perlahan meninggalkan lokasi aksi. Mereka meneriakkan takbir selama perjalanan sambil bersalawat mengikuti arahan orator dari atas mobil komando.
Advertisement
Bahkan, sejumlah massa kontra Ahok tampak kurang paham dengan putusan penjara yang diketuk oleh majelis hakim. Orator pun memberikan pengertian agar massa dapat kooperatif meninggalkan lokasi.
"Terima saja dulu keputusan itu. Kita juga tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," teriak sang orator di sekitaran Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Agak sedikit panjang orator memberikan pengertian. Pada akhirnya, massa pun ikut meninggalkan lokasi aksi bersama mobil komando.
"Ini putusan resmi bahwa Ahok dipenjara selama 2 tahun dan tandanya dia tidak bisa memimpin Jakarta lagi," jelas orator.
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun. Ahok dikenakan Pasal 156 KUHP huruf a.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.