Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rutan Cipinang Asep Sunandar menegaskan, pihaknya akan memperlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sama dengan tahanan lain.
"Sama saja perlakukannya, karena tempatnya sudah enggak ada," kata Asep saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Ahok nantinya, kata Asep, akan menempati blok tahanan pidana umum. Seperti diketahui, Rutan Cipinang juga memiliki blok khusus narapidana dan tahanan kasus korupsi.
Ahok, kata Asep, saat tiba di Rutan Cipinang nantinya akan dites kesehatan dan registrasi.
"Baru kemudian mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Asep.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Ahok divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a.