Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan. Saat ini, Ahok tengah menyelesaikan proses administrasi di Rutan Cipinang.
"Sekarang Ahok tengah menyelesaikan administrasi di Cipinang," ujar Jaksa Ali Mukartono, di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Menurut dia, Ahok akan ditempatkan di Rutan Cipinang. Sebab, Ahok masih berstatus sebagai tahanan. Vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Ahok dan timnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dia statusnya masih tahanan, bukan narapidana. Makanya ditempatkannya di rutan, Rutan Cipinang," Ali menjelaskan.
Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan sebagian timnya telah mendampingi Ahok di Cipinang.
"Ada Pak Sirra Prayuna dan yang lain mendampingi. Ini kita mau ke Cipinang," kata I Wayan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.
"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.