Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/5/2017), Ahok pun bersikap dengan langsung mengajukan banding.
Advertisement
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan kesempatan terdakwa Basuki Tjahaja Purmana untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil dengan para penasehat hukumnya.
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun menyampaikan sikapnya. Majelis Hakim juga akan memberikan salinan putusan dalam waktu 1X24 jam untuk kelengkapan pengajuan bandingnya.
Saksikan tayangan video Pasca Divonis 2 Tahun, Ahok Siap Ajukan Banding selengkapnya.