Djarot: Apapun yang Terjadi pada Ahok, Saya Siap Back Up

Djarot pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menunggu proses banding yang diajukan oleh Ahok.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2017, 12:27 WIB
Ahok bersama Djarot saat konferensi pers terkait hasil hitung cepat Pilkada DKI 2017, Jakarta, Rabu (14/4). Ahok berjanji akan melunasi janji-janjinya selama menjabat sebelum lepas jabatan Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku siap menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan pekerjaannya sebagai gubernur.

"Apapun juga yang terjadi dengan Pak Gubernur saya selalu siap untuk mem-back up apapun juga mengambil alih tanggungjawab dan sebagainya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Djarot pun siap menjaga dan melindungi Ahok apapun yang terjadi nanti. "Kotak satu paket, jadi susahnya beliau, susahnya saya. Apapun yang Pak Basuki terima saya juga akan merasakan," ujar Djarot.

Ia menegaskan, dirinya dan Ahok bukan hanya sebatas gubernur dan wakil gubernur. Tetapi dua orang sahabat yang dapat merasakan satu sama lain.

"Ketika punya sahabat yang sakit kita juga ikut sakit, ketika sahabat kita itu sedang bersenang-senang kita bersyukur," tandas Djarot.

Djarot pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menunggu proses banding yang diajukan oleh Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertangung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya