Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Vonis 2 Tahun untuk Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.
diperbarui 09 Mei 2017, 13:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Rapat dengan KPU, Menko Budi Gunawan: Pilkada Jangan Golput
Apa Itu Chest Pain: Memahami Nyeri Dada dan Penanganannya
Wanita di China Tewas Usai Jalani Perawatan Hilangkan Bintik dan Tanda Lahir
Gerindra soal Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono: Dibuat di Masa Kampanye
Tips Menggoreng Donat agar Keluar White Ring: Panduan Lengkap dan Mudah
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Timnas Indonesia Sempat Duduki Peringkat 127, 6 Cuitan Fans NCT 127 Ini Kocak
Tips Menghilangkan Panu yang Efektif dan Aman
Apa Arti dari Surel: Pengertian, Sejarah, dan Cara Membuatnya
Pengumuman, Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Masih Tersedia
Apa Itu Brand Awareness: Pengertian, Tahapan dan Cara Meningkatkannya
Saat Iblis Iri dan Cemburu kepada Nabi Ayyub AS yang Kaya Raya