Perjalanan Kasus yang Menjerat Ahok

Kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyita begitu besar perhatian publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2017, 14:21 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan menuju kursi terdakwa di ruang persidangan Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja  Purnama atau Ahok menyita begitu besar perhatian publik. Selain terjadi jelang Pilkada DKI 2017, aksi massa yang menyertainya turut meramaikan kasus ini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/5/2017), kasus Ahok berawal pada tanggal 27 September 2016. Saat itu, Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Di sana pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 terjadi.

Setelah itu, selama Oktober, sebanyak 14 laporan dari masyarakat masuk ke Mabes Polri. Menindaklanjuti laporan ini, Polri memeriksa 16 orang yang terdiri dari saksi mata, saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, juga pelapor dan terlapor.

Dari hasil penyelidikan ini akhirnya penyidik menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.

Kurang dari satu bulan berikutnya, tanggal 13 Desember 2016, persidangan perdana digelar. Di setiap sidang selalu ada dua kubu massa yang berdemo di luar ruang persidangan, yakni yang pro dan kontra Ahok.

Tanggal 20 April 2017 atau sehari setelah Pilkada DKI 2017 putaran kedua, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Setelah melalui 20 kali persidangan, Ahok akhirnya menerima vonis dari majelis hakim pada hari ini, Selasa (9/5/2017). Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Dari vonis ini Ahok menyatakan akan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta Utara.

Selain jalannya persidangan yang cukup menarik dari kasus ini, ada juga aksi massa yang dilakukan dengan tajuk "Aksi Bela Islam". Aksi ini intinya menuntut Ahok dihukum. Tapi yang menarik, dari sejumlah aksi ini, selalu memilih waktu penyelenggaraan pada tanggal cantik.

Aksi Islam tercatat digelar tujuh kali. Pertama, dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2016. Aksi dilakukan massa dengan berorasi di depan Balai Kota Jakarta.

Selanjutnya, berlanjut pada aksi kedua dengan peserta yang lebih banyak. Aksi dimulai dari Masjid Istiqlal menuju ke depan Istana Merdeka Jakarta. Di aksi ini, sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak membubarkan massa yang masih berunjuk rasa hingga melebihi batas waktu yang diizinkan.

Aksi yang tak kalah masif adalah 212. Aksi Bela Islam ini dilakukan di lapangan Monas dengan melakukan zikir, tausiah, dan ditutup dengan salat Jumat berjemaah. Di aksi ini Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla turut hadir.

Aksi Bela Islam kembali digelar pada 11 Februari di Masjid Istiqlal. Selang 10 hari berikutnya, aksi digelar lagi di depan Gedung DPR/MPR Senayan. 

Tanggal cantik lain yang digunakan melakukan aksi yakni 313 atau 31 Maret 2017. Massa berkumpul di Masjid Istiqlal dan melakukan long march hingga ke Bundaran Patung Kuda.

Terakhir, aksi digelar beberapa hari lalu yakni tanggal 5 Mei 2017. Kali ini massa berorasi di depan Gedung Mahkamah Agung dengan menuntut agar Ahok dipenjara. Sedangkan saat ini, Ahok telah berstatus tahanan dengan hukuman dua tahun penjara.

Saksikan perjalanan kasus Ahok selengkapnya berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya