Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Meski tidak menerima keputusan majelis hakim, tim pengacara Ahok tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Kita tetap menghargai. Kami maklumi tapi tak bisa diterima," kata pengacara Ahok, I Wayan Sidharta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Kendati, Wayan mengaku bingung dengan keputusan hakim. Sebab, hakim menilai Ahok sangat kooperatif, sopan, dan jujur selama proses persidangan, namun di sisi lain keputusan hakim berbanding terbalik.
"Jadi untuk apa ditahan? Toh beliau masih jadi gubernur dan tidak akan lari. Jadi kami akan tetap bilang ada politik di sini," ujar Wayan.
Wayan menegaskan, pihaknya memaklumi dan menghormati keputusan hakim, lantaran mereka menilai ada tekanan terhadap proses hukum kasus Ahok.
"Kita maklum karena tekanan luar biasa. Kita kecewa keputusan, makanya kita banding," Wayan menegaskan.