Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera dan I Putu Wayan Sudiartana, mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Teguh mengaku tengah mengurus administrasi soal penahanan Ahok.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), penasihat hukum Ahok yang pertama tiba adalah Teguh Samudera bersama dua rekannya sekitar pukul 13.12 WIB. Kedatangan Teguh disusul Wayan yang tiba sekitar 13.15 WIB.
Advertisement
"Kita urus dulu ini 1x24 jam. Ini kita proses buat penangguhan penahanan," kata Teguh di depan gerbang Rutan.
Keduanya terlihat tidak membawa berkas atau baju apalagi makanan buat Ahok. Mengenai segala keperluan Ahok di dalam Rutan Cipinang, Wayan mengaku hal tersebut bisa menyusul.
"Pakaian itu teknis nanti," ujar I Wayan.
Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya tengah fokus mengurus administrasi dan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Kita fokus dulu. Teknislah itu soal pakaian atau apa nanti. Soal ditahan nanti melihat dari kejaksaan," dia memungkasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.