Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sudah bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di dalam Rutan Cipinang, Jakarta. Dia menuturkan, Ahok masih mengurus administrasi dan pengajuan banding ke pengadilan tinggi setelah divonis penjara 2 tahun.
"Ahok belum ditahan. Saya baru ketemu Ahok di dalam. Ini kita mau banding ke Pengadilan Tinggi. Saya sedang mengurus, Pak Ahok hanya dikasih waktu 1 x 24 jam dan mengurus ke pengadilan tinggi," kata Prasetyo dari atas mobil komando di depan rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Dia melanjutkan, Ahok berpesan kepada relawan dan pendukungnya yang hingga kini berada di depan Rutan Cipinang tetap dalam koridor-koridor kesopanan dan hukum.
"Dia berpesan jangan mengganggu sentral lalu lintas di Jakarta. Dia juga berpesan relawan boleh bergerak," ujar Prasetyo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.
"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.