Ahok Minta Pendukungnya Tak Ganggu Lalu Lintas Jakarta

Ahok masih mengurus administrasi dan pengajuan banding ke pengadilan tinggi setelah divonis penjara 2 tahun.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Mei 2017, 15:39 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sudah bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di dalam Rutan Cipinang, Jakarta. Dia menuturkan, Ahok masih mengurus administrasi dan pengajuan banding ke pengadilan tinggi setelah divonis penjara 2 tahun.

"Ahok belum ditahan. Saya baru ketemu Ahok di dalam. Ini kita mau banding ke Pengadilan Tinggi. Saya sedang mengurus, Pak Ahok hanya dikasih waktu 1 x 24 jam dan mengurus ke pengadilan tinggi," kata Prasetyo dari atas mobil komando di depan rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Dia melanjutkan, Ahok berpesan kepada relawan dan pendukungnya yang hingga kini berada di depan Rutan Cipinang tetap dalam koridor-koridor kesopanan dan hukum.

"Dia berpesan jangan mengganggu sentral lalu lintas di Jakarta. Dia juga berpesan relawan boleh bergerak," ujar Prasetyo.

Pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rutan Cipinang (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya