Liputan6.com, Jakarta - Bukan hanya tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mempertimbangkan langkah hukum serupa.
"Di undang-undang memungkinkan banding," ujar Ketua JPU Ali Mukartono usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Namun, Ali belum bisa memastikan apakah upaya banding itu akan diambil. "Nanti kami diskusi seminggu untuk menentukan sikap," ucap Ali.
JPU sendiri menyatakan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan majelis hakim. Meski berbeda pandangan dengan majelis hakim, JPU tetap memiliki kewajiban melaksanakan amar putusan yang dikeluarkan, termasuk menahan Ahok.
"Finish-nya ada di putusan hakim. Semua putusan hakim akan kami laksanakan, termasuk di dalamnya tadi ada penetapan, semua akan kami laksanakan. Beda pendapat wajar, kan gitu," kata Ali.
Menurut Ali, tidak ada masalah pasal yang diputuskan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebab, Pasal 156a yang digunakan untuk menghukum Ahok merupakan salah satu pasal alternatif yang tercantum dalam dakwaan.
"Bukan positif negatif. Memang dimungkinkan masing-masing punya otoritas. Itu soal pandangan, yang penting masih tercantum dalam surat dakwaan," terang dia.
JPU sebelumnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama ditiadakan karena dianggap tak memenuhi unsur niat.
Namun majelis hakim berkata lain. Ahok dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.