KPK Usut Perkara Miryam S Haryani dari Asisten Rumah Tangga

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2017, 20:01 WIB
Politisi Hanura Miryam S Haryani. (Hanura.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Orang terdekat politikus Hanura tersebut satu per satu mulai dipanggil.

Penyidik KPK memanggil empat saksi untuk tersangka Miryam hari ini. Mereka adalah staf ahli dari mantan Bendahara Umum Hanura Desti Nursahkinah dan Akbar, asisten rumah tangga Miryam, Mini, serta anggota DPR Markus Nari.

"Empat saksi akan dimintai keterangan terkait kasus pemberian keterangan palsu oleh MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Markus Nari sendiri sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemanggilan Markus guna mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh Markus seperti fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun, Markus membantah menerima suap dari kedua terdakwa.

Sedangkan untuk kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi untuk mendalami berkas kasus Andi Narogong.

Keenam saksi itu yakni PNS Kasubbag Data dan Informasi Setjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Benny Kamill, Pringgo Hadi Tjahyono, dan IR Mahmud.

Serta Henry Manik yang merupakan PNS Staff Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Indri Mardiani, Kepala Departemen Keuangan yang juga mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen bersama Konsorsium PNRI‎.

"Seluruh saksi yang diperiksa hari ini, diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," terang Febri.

Sehari sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan ‎pemeriksaan pada mantan anggota Komisi X DPR, Antarini Malik di kasus ini. Namun Antarini Malik berhalangan hadir dan minta dijadwal ulang.

"Pada pemeriksaan kemarin, Antarini Malik datang membawa surat sakit dan minta dijadwal ulang," tambah Febri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya