Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus penodaan agama. Ahok pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait status hukumnya saat ini, Ahok terpaksa harus melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian sementara menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
Jokowi mengatakan, sudah mendapat laporan soal status baru Ahok dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jokowi mengaku akan melihat lebih detail pertimbangan hukum pemberhentian Ahok setelah tiba di Jakarta nanti.
"Saya akan mendetailkan lagi materi-materi yang disampaikan Mendagri di Jakarta," ujar Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Papua, Selasa (9/5/2017).
Jokowi saat ini tengah menjalani kunjungan kerja lintas Nusantara selama 5 hari. Jokowi sekarang berada di Papua, setelah sebelumnya ke Aceh, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah meminta salinan keputusan kepada Ketua Pengadilan Negara Jakarta Utara.
Salinan keputusan inilah yang menjadi dasar bagi Presiden dalam menyusun Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok sampai menunggu keputusan hukum tetap.
"Pengangkatan dan pemberhentian gubernur itu (melalui) Keppres. Kami membuat surat ke Mensesneg dan Mensekab untuk diproses. Dasarnya ya tadi putusan resmi pengadilan," kata Tjahjo.
Keputusan Kemendagri memberhentikan Ahok diatur UU No 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan meminta salinan keputusan vonis Ahok kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salinan itulah yang akan menjadi dasar hukum sebagai laporan kepada Presiden Joko Widodo guna membuat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Ahok.