Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan, pelaksana gubernur otomatis akan dijabat Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (9/5/2017) penetapan Djarot sebagai Plt Gubernur berdasarkan keputusan presiden (Keppres). Menurut Tjahjo presiden baru bisa mengeluarkan Keppres setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menvonis Ahok dua tahun penjara.
Advertisement
"Hari ini kami akan mengirim surat ke Pengadilan Jakarta Utara minta salinan putusan karena kita tidak bisa melihat dasar di TV tidak bisa. Karena dasarnya nomornya berapa dan sebagainya," ujar Tjahjo.
Dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada presiden menyangkut Keppres.
"Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober 2017 habis masa bakti pasangan Ahok - Djarot untuk diserahkan kepada gubernur terpilih," imbuh Tjahjo.
Saksikan tayangan video Mendagri serahkan tongkat estafet Gubernur DKI ke Djarot