Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (9/5/2017), atas putusan ini Ahok langsung menyatakan banding. Tim kuasa hukum Ahok pun menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut.
Advertisement
"Kita bisa memaklumi, bukan menerima. Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tidak bisa diterima," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Perjalanan Ahok masuk bui dimulai 27 September 2016 saat pidato di Pulau Seribu. Ada 14 laporan ke polisi yang mengadukannya.
Selanjutnya, Ahok menjadi tersangka pada 16 November 2016. Sidang perdana digelar sebulan kemudian.
Sehari usai pemungutan suara Pilkada DKI 2017 putaran dua, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Untuk mengawal kasus Ahok, tujuh kali aksi yang melibatkan jumlah massa besar digelar. Terakhir, aksi berlangsung pada 5 Mei lalu.
Sementara itu, pidana 2 tahun penjara atas Ahok mendapat sorotan dari media massa asing. Di antaranya New York Times, The Strait Times, ABC News, The Washington Times, dan The Guardian.
Saksikan sorotan media asing terhadap vonis Ahok selengkapnya berikut ini.