Liputan6.com, Jakarta - Para tetua di kota Madora, Uttar Pradesh, India, memberlakukan peraturan baru. Peraturan tersebut melarang wanita menggunakan telepon seluler di luar rumah mereka.
Baca Juga
Advertisement
Menurut para tetua, peraturan tersebut dikeluarkan karena banyak wanita yang belum menikah, berkomunikasi dan berhubungan seks dengan pria yang mereka hubungi lewat ponsel. Untuk mencegah hubungan gelap, para tetua kota memutuskan untuk membatasi penggunaan ponsel agar lebih sulit bagi wanita untuk menghubungi pria.
Melansir dari Worldwideweirdnews, wanita yang tertangkap menggunakan ponsel akan dihukum dengan denda yang sangat besar atau bahkan pemukulan. Mereka yang melanggar akan didenda sebesar 325 dolar Amerika atau sekitar 4,3 juta rupiah.
Bila masih terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat menghadapi pemukulan brutal. Tetua desa juga melarang wanita mengenakan jins di depan umum.
Walau demikian, peraturan tersebut ditentang oleh kepala kepolisian setempat. Kepala Polisi Arun Kumar Singh memperingatkan bahwa peraturan baru tersebut tidak konstitusional karena membatasi kebebasan perempuan.
Singh juga mengatakan bahwa polisi akan menangkap mereka yang mencoba menerapkan peraturan tersebut, menghukum wanita karena berbicara di ponsel, atau mengenakan jins.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6