Komentar Yusril soal Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Karena mengajukan banding, Yusril menjelaskan, putusan atau vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Mei 2017, 21:07 WIB
Majelis hakim membacakan berkas putusan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau  Ahok 2 tahun penjara. Jika dibandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang sudah vonis, Yusril menilai, vonis Ahok relatif ringan.

"Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," kata Yusril dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Yusril mengaku, tidak mengetahui langkah yang akan diambil jaksa terkait banding yang diajukan Ahok. Dengan begitu, dia menjelaskan, putusan atau vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," beber dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya