Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menjenguk Ahok, usai memberi imbauan kepada massa aksi pendukung Ahok untuk membubarkan diri.
Djarot mengaku meminta pandangan kepada Ahok terkait jalannya pemerintahan DKI. Dia juga mengaku telah menyampaikan soal penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Advertisement
"Saya menyampaikan apa yang tadi telah dilaksanakan di Balai Kota bahwa surat tugas tadi disampaikan langsung oleh Mendagri sebagai Plt," kata Djarot di pintu gerbang Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa malam (9/5/2017).
"Yang kedua, tentang pelaksana yang sedang kita kerjakan. Bagaimana pun tadi amanat dari Mendagri supaya saya koordinasi sama Pak Ahok," dia melanjutkan.
Djarot juga mengaku sudah membicarakan upaya penangguhan penahanan. Dia pun mengaku siap pasang badan untuk Ahok. Menurut dia, banyak alasan kuat yang memungkinkan Ahok mendapatkan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sore sudah disampaikan agar ada penangguhan Ahok, karena sekali lagi bahwa tidak mungkin Ahok tak kooperatif. Koordinasi juga akan lebih mudah kalau Pak Ahok di luar," kata Djarot.
Djarot mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga DKI, untuk menjaga ketertiban jika ingin melanjutkan aksi simpatik atas vonis Ahok. Yang tak kalah penting adalah doa dari masyarakat Jakarta, agar Ahok diberikan kekuatan menghadapinya.
"Saya minta pada seluruh masyarakat kalau mereka betul-betul cinta untuk menjaga tata tertib, bersikap damai tidak anarkis dan selalu taat patuh pada hukum. Saya minta betul tetap semangat doakan saja bahwa Ahok diberi kesehatan, kesabaran, karena memperjuangkan," Djarot menandaskan.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok bersalah dan terbukti melakukan tindakan penodaan agama.
Atas keputusan vonis dua tahun tersebut, Ahok akan melakukan banding. Ahok sekarang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah hakim memerintahkan ada penahanan.