Liputan6.com, Jakarta - Penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipindah dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu dinihari tadi(10/5/2017).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (10/5/2017), tanda-tanda akan dipindahnya penahanan Ahok terlihat saat sejumlah mobil satu per satu masuk ke dalam rumah tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Advertisement
Tak lama berselang, satu per satu mobil keluar meninggalkan Rutan Cipinang. Tidak diketahui mobil mana yang mengangkut Ahok. Namun terlihat istri Ahok, Veronica Tan, menumpang salah satu mobil.
Pemindahan penahanan Ahok dilakukan demi keamanan gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut, serta kenyamanan penghuni Rutan Cipinang.
"Sudah pindah. Kami mewakili dari institusi dan sekaligus menjawab pertanyaan rekan media. Ini atas permintaan instansi Kemenkumham dan melihat dinamika hari ini maka dipindahkan ke Mako Brimob," kata Kombes Andry Wibowo di depan pintu gerbang Rutan Cipinang, Rabu (10/5/2017).
Ahok divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti melanggar pasal 156-a KUHP, tentang penodaan agama.
Hakim juga memerintahkan Ahok untuk segera ditahan di Rutan Cipinang, sebelum dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Saksikan selengkapnya tayangan video Ahok dipindahkan ke Mako Brimob Depok.