Diduga Rasis, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

Dia ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis, Selasa, 9 Mei 2017 malam.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Mei 2017, 08:16 WIB
Ki Gendeng Pamungkas (Foto : Youtube)

Liputan6.com, Jakarta - Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis, Selasa 9 Mei 2017 malam.

"Ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, semalam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Pria berusia 69 tahun itu dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan "Fight Againts Cina", 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

"Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif," ucap Argo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya