Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok banyak menyedot perhatian dunia.
Sejumlah media internasional CNN, BBC, dan The Guardian menyorot kasus yang menimpa Ahok. Begitu juga dengan sejumlah lembaga internasional, salah satunya Uni Eropa.
Beberapa perwakilan asing juga menyampaikan tanggapannya. Dalam akun Twitternya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, mengaku bahwa ia percaya Ahok tidak anti-Islam seperti yang tecermin dalam amar putusan hakim.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya Dubes Inggris yang beragama Islam, Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge turut berkomentar, meski ia tak secara langsung menyebut soal vonis Ahok.
"Para Dubes Uni Eropa negara-negara anggota UE imbau #Indonesia mempertahankan tradisi #toleransi dan #pluralisme," tulis Dubes Klynge yang ia unggah pada Rabu (10/5/17).
Kemudian ia merujuk tautan akun @uni_eropa yang berisi pernyataan pers keprihatinan terhadap hukum penistaan agama.
"Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," jelas keterangan pers tersebut.
Organisasi multilateral Benua Biru itu turut menekankan pemerintah Indonesia dan pihak terkait untuk terus mampu menjaga toleransi dan pluralisme di Indonesia.
Itu karena, bagi Uni Eropa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan rekam jejak tradisi toleransi dan pluralisme yang membanggakan.
"Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga, dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," tulis pernyataan pers Uni Eropa.
Selain itu, Uni Eropa mengimbau agar Indonesia terus mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia tentang kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional," jelas Uni Eropa.