Liputan6.com, Pekanbaru - Pria berinisial ES dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri berinisial NN ke Mapolsek Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Terlapor telah mencabuli putrinya dari suami sebelumnya yang masih berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebut pelaku berusia 40 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek tersebut.
"Begitu orangtua korban melapor, kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Penyidikan tengah dilakukan untuk memproses pelaku hingga ke pengadilan," kata Guntur, Senin pagi, 8 Mei 2017.
Kejadian itu bermula ketika pelapor berusia 36 tahun sedang menyusui bayinya di rumah pada Jumat, 5 Mei 2017. Saat itu pula, NN melihat suaminya masuk ke kamar anak gadisnya dan tak menaruh rasa curiga.
Tak lama kemudian, NN mengecek suaminya di kamar korban karena sudah lama berada di dalamnya. Alangkah kagetnya sang istri melihat suaminya berbuat tak senonoh kepada buah hatinya sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Kaget melihat sang istri, pelaku langsung keluar kamar tanpa bicara sedikitpun. Keesokan harinya, pelaku ditanyai sudah berbuat apa dan dijawab hanya memperbaiki colokan listrik yang rusak.
"Hanya saja pengakuan sang anak berbeda, dan membuat pelapor marah besar," sebut Guntur.
Tak rela anak gadisnya dicabuli, NN kemudian melapor ke Mapolsek Sinaboi. Mendapat laporan, penyidik langsung meminta keterangan korban dan melakukan visum yang hasil ditemukan kerusakan pada bagian tubuh korban.
Berbekal alat bukti yang ada, pelaku langsung dijemput dari rumahnya. Pelaku dijebloskan ke penjara dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta akan diadili sesuai dengan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Guntur.