Liputan6.com, Jakarta Kerajaan Malaysia beberapa waktu lalu memberlakukan kebijakan Ijin Imigrasi (Imigration Security Clearance/ISC), Visa Dengan Rujukan (VDR) dan Foreign Worker Centralized Management System (FWMCS) untuk calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di sana.
Terhadap pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia mengingatkan agar pembiayaannya tidak dibebankan kepada calon TKI. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan mengatakan apabila ada pihak yang membebankan biaya ketiga hal tersebut kepada calon TKI, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
Advertisement
Maruli menambahkan adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan Join Working Group (JWG) tahun 2015 di Jakarta, bahwa biaya pelaksanaan ketiga kebijakan Malaysia tersebut menjadi tanggungjawab pemberi kerja atau majikan.
“Saya tegaskan, sebagaimana kesepakatan dalam JWG, biaya dari ketiga kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab majikan. Kalau ada pihak manapun yang membebankan biaya tersebut kepada calon TKI, akan kita tindak tegas. Misalkan PPTKIS yang melakukan, ijinnya akan kita cabut, kalua agensy di Malaysia yang melakukan, kita akan masukkan dalam daftar hitam di KBRI Malaysia”, tegas Maruli di Jakarta, Selasa (9/05) kemarin.
Kemnaker, lanjut Maruli, sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tidak bolehnya calon TKI dipungut biaya ISC, VDR dan FM.
“Sudah beberapa waktu lalu kita buat surat edaran mengenai hal ini. Harusnya para pihak yang berkait sudah mengetahuinya. Tentu kita akan terus awasi, agar tidak ada yang melanggar kesepakatan JWG tersebut. Kita berkomitmen penuh melindungi TKI dan calon TKI”, katanya.
Beberapa hari belakangan ini kabar mengenai pungutan kepada calon TKI untuk biaya ISC, VDR dan FWMCS sempat menghangat dan membuat sebagian calon TKI resah. Sebagian dari mereka ada yang mengadukan masalah ini ke Kemnaker. Merespon pengaduan ini, Kemnaker menegaskan kembali bahwa biaya-biaya tersebut harus di tanggung oleh majikan.
“Kami minta Malaysia konsisten dengan kesepakatan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Kami juga terbuka untuk menerima pengaduan masyarakat terkait masalah ini”, tegasnya.
(*)