Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama resmi divonis bersalah oleh pengadilan. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiartio menyatakan pria yang akrab dipanggil Ahok itu bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama dua tahun.
Baca Juga
Advertisement
Pascaputusan tersebut, Ahok segera dikirimkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Selama di Rutan Cipinang, Ahok segera menjadi pusat perhatian para petugas.
Hal itu ditunjukkan dengan foto bersama (wefie) yang dilakukan oleh sejumlah petugas Rutan bersama mantan Bupati Belitung tersebut. Foto Ahok bersama petugas yang kebanyakan wanita itu segera ramai diperbincangkan di internet.
Sejumlah netizen menyebut Ahok nyatanya tetap menjadi idola, meski telah diputuskan bersalah. Sementara netizen lain mengapresiasi sikap Ahok yang masih tersenyum ketika diajak mengambil gambar bersama.
Namun penahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu di Cipinang ternyata tak berlangsung lama. Rabu, (10/5/2017), Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pemindahan itu dilakukan demi alasan keamanan Ahok sendiri dan kenyamanan penghuni Rutan Cipinang.
"Sudah pindah. Kami mewakili dari institusi dan sekaligus menjawab pertanyaan rekan media. Ini atas permintaan instansi Kemenkumham dan melihat dinamika hari ini maka dipindahkan ke Mako Brimob," kata Kombes Andry Wibowo.
(Dam/Cas)