Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Quadra Solution sebagai saksi terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
Kedua petinggi PT Quadra Solution tersebut yakni direktur utama Anang Sugiana Sudihardjo dan Achmad Fauzi selaku direktur. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Miryam S Haryani.
Advertisement
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Selain dua petinggi PT Quadra Solution, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi lain yakni, seorang pengacara bernama Robinson, dan Gugun dari pihak swasta.
Sebelumnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Sedangkan untuk menyelidiki pokok perkara pada kasus e-KTP, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi. Lima saksi tersebut yakni Staff Pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar dan Dosen Institut Teknologi Bandung Maman Budiman.
Tiga saksi lain adalah PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Arief Sartono, PNS BPP Teknologi Meidy Layodari, dan PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA dalam kaitan korupsi proyek pengadaan KTP Nasional (e-KTP)," kata Febri.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.