Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo Indonesia dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Suami artis Inneke Koesherawati dianggap terbukti bersalah menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla pada 2016 lalu.
Advertisement
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Jaksa menyatakan, Fahmi menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu dan US$ 88.5 ribu serta Euro 10 ribu. Kemudian Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.
Fahmi juga telah menyuap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, sebesar SGD 104.5 ribu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.
Suami Inneke Koesherawati ini dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.