Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Langkah hukum yang diambil pemerintah mendapat apresiasi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.
Menurut Haedar, semua organisasi kemasyarakatan yang berada di luar cita-cita dan dasar negara, harus mendapat sikap pemerintah. Ia juga menghargai langkah hukum yang diambil pemerintah, sebab semua harus dalam koridor hukum, bukan politik.
Advertisement
"Bagi Muhammadiyah sudah jelas dari negara Pancasila ini adalah darul ahdi wasyahadah (negara tempat melakukan konsensus), tempat hasil kita konsensus dan tidak boleh yang keluar dari konsensus itu," ujar dia, Yogyakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut Haedar, Muhammadiyah sendiri sebagai ormas memandang ideologi Pancasila sebagai darul ahdi wasyahadah. Ini berarti siapapun dari komponen bangsa ini yang keluar dari kesepakatan dan punya cita-cita lain dari kesepakatan itu, maka sudah jelas keluar dari koridor Pancasila.
"Bukan dalam hal paham keagamaan. Kami melihat jika keluar dari tujuan dan cita-cita dan jadi ideologi, maka itu berarti di luar Pancasila," ujar dia.
Haedar mengimbau HTI yang keberatan dengan langkah hukum pemerintah, melakukan langkah melalui proses hukum pula. Sehingga nantinya jadi pembelajaran ormas lainnya yang bertentangan dengan Pancasila, dapat ditindak dengan adil dan objektif.
"Nanti ada proses pengadilan, tentunya HTI sudah terdaftar di Kemenkumham dia berhak ke hukum. HTI dan semua pihak jangan-jangan kelompok yang bertentangan dengan Pancasila, silakan terlibat dalam hukum," ujar dia.
Pada kesempatan sama, tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif mengatakan pembubaran HTI harus sesuai proses hukum dan bukan politik atau keputusan sepihak. Sebab proses hukum menjadi jalan tengah terbaik dalam menyelesaikan kasus ini.
"Kalau HTI dizalimi oleh negara maka harus proses hukum. Kalau sudah proses hukum, hormati itu. Bubar ya hormati itu. Negara juga tidak boleh semena-mena," tegas tokoh yang akrab disapa Buya itu.