Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo Berhentikan Sementara Ahok

Alasan pemberhentian sementara Ahok, karena vonis 2 tahun penjara membuat dia tidak akan dapat memimpin daerah.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Mei 2017, 15:24 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sebab, kata dia, Ahok sudah mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"(Diberhentikan) sementara sampai inkrah nanti. Kan beliau (Ahok) masih mengajukan banding kemarin, kami sudah minta surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sudah kami sampaikan ke Bapak Presiden," ucap Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta Utara, Rabu (10/5/2017).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Ahok diberhentikan karena vonis 2 tahun penjara membuat ia tidak akan dapat memimpin daerah.

"Makanya wakilnya cepat untuk menggantikan. Jangan sampai malam ini, sebab ada hal yang harus diputuskan DKI, karena kebijakan surat enggak ada yang teken Wagub itu enggak ada, yang ada Gubernur," ujar dia.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI adalah Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2," ujar dia di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Karena itu, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara minta salinan keputusan (Ahok), untuk keperluan pengangkatan Plt melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Karena kita tidak bisa dasarnya lihat di tv. Dasarnya harus ada nomor dan sebagainya, karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Keppres," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya