Liputan6.com, Jakarta - Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengundang perhatian dunia. Beberapa perwakilan negara dan lembaga internasional berkomentar terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 Mei 2017.
Beberapa pihak yang mengeluarkan pernyataan di antaranya, Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia.
Sejumlah pihak menilai, pernyataan pihak asing ini sebagai tekanan terhadap Indonesia. Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri angkat bicara.
Baca Juga
Advertisement
Menurut juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, tidak ada tekanan sama sekali dari luar negeri. Yang ada hanya komentar dan pendapat.
"Saya tidak melihat tekanan ya," sebut pria yang kerap disapa Tata, di kantor Kemlu, Rabu (10/5/2017).
"Kalau kita lihat UE mereka menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia," sambung dia.
Tata mengatakan, semua pihak sudah seharusnya menghormati jalannya proses hukum, termasuk proses ke depan yang akan diambil Ahok.
"Kita juga pada saat yang sama harus menghormati langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Pak Basuki termasuk banding yang diajukan oleh dia," sebut dia.
"Kita harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, kita juga sebagai pemerintah tak bisa lakukan intervensi proses hukum, di negara demokrasi mana pun pemerintah tak bisa intervensi terhadap proses hukum," pungkas Tata.