Liputan6.com, Medan - Sebanyak 140 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi Hari Raya Waisak 2561, dimana satu diantaranya langsung bebas.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting mengatakan, 140 warga binaan yang mendapat remisi di Sumut sesuai dan telah memenuhi syarat saat mengajukan remisi ke Kemenkumham.
"Remisi diperuntukkan bagi narapidana yang memeluk agama Buddha, yang terjerat kasus pidana umum dan pidana khusus," kata Josua, Rabu 10 Mei 2017.
Baca Juga
Advertisement
Josua menjelaskan, remisi tersebut diperoleh warga binaan yang menghuni 14 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau lapas dan rutan di Sumut. Para napi itu mendapat remisi bervariasi dengan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 45 hari dan satu diantaranya mendapat remisi bebas.
Rinciannya remisi yang diperoleh 140 narapidana berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 32 orang, pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 93 orang, dan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang.
Untuk satu orang narapidana yang memperoleh remisi bebas merupakan warga binaan menghuni Lapas Siborong-borong di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Remisi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan akan dilakukan 11 Mei2017 di UPT masing-masing," Josua menandaskan.