Farhat Abbas Kesal Elza Syarief Kembali Diperiksa KPK soal E-KTP

Farhat mengaku kesal dengan KPK yang tak tegas dalam menjerat para pihak yang sudah disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.

oleh Djibril MuhammadFachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2017, 21:59 WIB
Farhat Abbas dan Elza Syarief (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Nama Elza sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkanKPK hari ini.

Kuasa hukum Elza Syarief, Farhat Abbas ikut mendampingi kliennya. Farhat mengaku kesal denganKPK yang tak tegas menjerat para pihak yang sudah disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto menerima bancakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Sudah tiga kali Ibu Elza diperiksa bolak-balik, saya minta KPK tegas agar nama-nama yang sudah disebutkan, yang terlibat dalam e-KTP ini untuk segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Farhat Abbas di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tuntutan Farhat terhadap KPK agar para pelaku korupsi yang masih bebas berkeliaran tak miliki waktu untuk menghilangkan barang bukti dan tak mempengaruhi pihak lain seperti saksi dan para tersangka.

Farhat melihat hal tersebut dari kejadian Miryam S Haryani yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu di persidangan e-KTP. Miryam diduga dipengaruhi pihak lain untuk tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

"Jadi Ibu Elza yang merasa agak terganggu pekerjaannya, karena bolak-balik. Jadi terkesan yang diperiksa itu adalah Elza Syarief saja. Padahal Elza Syarief ini adalah orang yang mewakili Nazaruddin, yang pertama membongkar perkara ini," kata dia.

Elza Syarief sendiri menjalani pemeriksaan bukan sebagai saksi untuk tersangka Miryam seperti pemeriksaan sebelumnya. Elza dipanggil karena dahulu sempat mendampingi Nazaruddin dalam kasus ini.

"Saya enggak ada berhubungan dengan Miryam. Namun ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus e-KTP," kata Elza.

Elza sebagai kuasa hukum Nazaruddin saat itu jelas pernah mendengar apa yang sempat disampaikan oleh Nazaruddin yang berkaitan dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Jadi dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri tidak pernah mengetahuinya," ucap Elza usai diperiksa KPK.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya