Liputan6.com, Jakarta - Setelah hakim memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sejumlah orang yang mengaku sebagai warga dari Kepulauan Seribu menyerahkan sebuah palu raksasa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 10 Mei 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (11/5/2017), mereka mengapresiasi putusan hakim yang memvonis hukuman 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penodaan agama.
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerimanya melalui pihak humas Hasoloan Sianturi.
Vonis Ahok bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu saat memberi pidato di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
Saksikan tayangan warga Kepulauan Seribu menyerahkan palu raksasa untuk apresiasi hakim atas vonis Ahok.