Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Amran dieksekusi setelah hakim memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
"Jaksa eksekutor pada KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/5/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus Amran terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Amran dintuntut sembilan tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Amran dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.