Jabatan Hakim dan Vonis Ahok

Di tengah polemik vonis Ahok, tiga hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis kepada Ahok, mendapat promosi jabatan.

oleh Devira PrastiwiNafiysul QodarNanda Perdana PutraDelvira HutabaratAdy Anugrahadi diperbarui 12 Mei 2017, 00:05 WIB
Majelis Hakim bersiap memimpin sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis Ahok lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU mengenakan Pasal 156 KUHP, karena terbukti tidak memenuhi unsur niat jika menggunakan Pasal 156a.

Jaksa sendiri mendakwa Ahok dengan dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan dan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

Namun jaksa 'mementahkan' sendiri dakwaannya dalam tuntutan yang hanya mengenakan Pasal 156 KUHP.

Alhasil, polemik pun bermunculan. Di satu pihak, vonis Ahok dinilai wajar sebagai perbedaan pandangan setiap penegak hukum, selama bisa dipertanggungjawabkan.

Banyak pihak menyebutkan vonis Ahok bernuansa politik dan penuh tekanan. Beberapa pihak bahkan berpendapat putusan hakim kali ini bisa menjadi preseden bagi peradilan di Tanah Air.

Di tengah polemik tentang vonis Ahok, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta itu, mendapat promosi jabatan.

Tiga hakim itu yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim, anggota majelis hakim Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.

Dwiarso Budi Santiarto yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sedangkan, Rosyad mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, dua hakim lainnya yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tidak mendapat promosi jabatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membantah promosi jabatan ketiga hakim ini terkesan mendadak, pasca-penjatuhan vonis kepada Ahok.

"Iya itu sudah sesuai proses seleksi, tidak mendadak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com, Kamis 11 Mei 2017.

Ridwan menjelaskan promosi jabatan Dwiarso, Rosyad, dan Jupriyadi berbarengan dengan sekitar 400 hakim dan kepala pengadilan negeri lainnya.

Ketiganya pun sudah melalui proses seleksi dan tahapan yang memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya.

"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu dua sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus," kata Ridwan.

"Ada polanya promosi hakim, bisa dicek di situs mahkamahagung.go.id," Ridwan menandaskan.


Dukungan Ahok

Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Ramdani/pool)

Di tengah polemik bermunculan, dukungan kepada Ahok terus mengalir dari para simpatisan dan pendukungnya. Dukungan tak hanya datang dari Jakarta, tapi juga dari berbagai daerah.

Di Jakarta, dukungan dari ribuan simpatisan terus mengalir sejak Ahok kalah dalam Pilkada DKI 2017. Dukungan semakin bertambah saat Ahok dijatuhkan vonis dua tahun penjara.

Bahkan, massa pendukung Ahok langsung memenuhi tempat Ahok ditahan yakni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka mendesak agar penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.

Selain menggelar orasi, para pendukung Ahok juga menyalakan lilin sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini. Bahkan, belasan di antara mereka menginap di depan Rutan Cipinang.

Aksi simpatisan ini terus berlanjut, setelah Ahok dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada hari kedua penahanan atau Rabu, 10 Mei 2017.

Rabu pagi ribuan simpatisan Ahok membanjiri Balai Kota Jakarta. Bersama-sama, paduan suara dadakan ini menyanyikan lagu-lagu kebangsaan yang dipandu konduktor ternama Addie MS.

Rabu malam, ribuan simpatisan Ahok juga tumpah ruah di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi 1.000 lilin. Dalam aksinya, selain menyalakan lilin, mereka juga mendoakan Ahok dan mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menangguhkan penahanan Ahok.

Aksi simpatik juga kembali terjadi di depan gerbang Mako Brimob pada hari ketiga penahanan, Kamis, 11 Mei 2017. Ratusan simpatisan menggelar aksi simpatik dengan berorasi.

Bahkan, aktor kawakan Roy Marten dan artis Sys NS berencana menemui Ahok. Namun, mereka ditolak lantaran bukan jam besuk.

Kamis malam, massa yang pada siangnya menggelar aksi simpatik di Mako Brimob melanjutkan aksinya dengan menyalakan lilin di gereja. Mereka tetap menuntut agar penahanan Ahok ditangguhkan.

Aksi dukungan terhadap Ahok juga dilakukan di berbagai kota seperti di Nusa Tengara Timur (NTT) dan Yogyakarta, serta beberapa kota lainnya. Mereka juga menuntut agar Ahok dibebaskan. 


5 Pernyataan Sikap

Ribuan pendukung Ahok menggelar acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta (10/05). Massa membawa poster dan lilin di pelataran Tugu Proklamasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2017, malam, pendukung Ahok menyerukan lima sikap.

Pernyataan sikap itu dibacakan oleh juru bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni. Pertama, mereka akan mendukung dan siap mendampingi perjuangan Ahok untuk terus mencari keadilan.

"Dua, kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk segera menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama," sebut Antoni.

Tiga, mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili Ahok karena putusan peradilan di luar kelaziman, mengabaikan fakta persidangan, keterangan saksi ahli, serta fakta lainnya.

Keempat, mendesak pemerintah untuk menindak ujaran kebencian yang berdasarkan pada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Lima, menyerukan seluruh pendukung Ahok untuk bersatu dan merapatkan barisan serta aktif dalam menuntut keadilan untuk Ahok," Raja Juli menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya