Liputan6.com, Jakarta Di Prancis sekarang diberlakukan undang-undang yang memboikot model yang terlalu kurus. Para model sekarang perlu menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter tentang kondisi tubuh mereka secara keseluruhan--dengan perhatian khusus pada massa indeks tubuh.
Menteri Kesehatan Prancis mengatakan, peraturan yang melarang model kurus ini bertujuan untuk memerangi gangguan makan dan gambaran kecantikan ideal yang tidak masuk akal.
Advertisement
Mulai 1 Oktober nanti, foto-foto yang mengalami perubahan digital juga perlu disertai label. Foto di mana penampilan modelnya telah dimanipulasi secara digital harus disertai keterangan retouched photograph.
Peraturan sebelumnya yang menentukan indeks massa tubuh minimal bagi model sempat menuai protes dari berbagai agensi model di Prancis. Namun, versi final dari undang-undang ini mengharuskan dokter untuk menentukan apakah seorang model terlalu kurus atau tidak, berdasarkan perhitungan umur, berat badan, dan bentuk tubuh.
Perusahaan (agensi model) yang melanggar peraturan ini akan dikenai denda sebesar sekitar Rp120 juta.
"Memaparkan orang-orang muda pada tipe tubuh ideal yang tidak masuk akal akan berujung pada rasa percaya diri yang rendah yang bisa memicu perilaku tidak sehat," ujar Menteri Kesehatan dan Sosial, Marisol Touraine, melansir BBC, Jumat (12/5/2017).
Prancis bukanlah negara pertama yang membuat peraturan untuk model-modelnya. Italia, Spanyol, dan Israel telah lebih dulu memberlakukan peraturan ini.
Anoreksia mempengaruhi 30.000 sampai 40.000 orang di Prancis, 90 persen di antaranya adalah perempuan.